Jawa Barat | sinyalpena.com - Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan, Muhamad Samsodin, SH.I, MH bekerjasama dengan UPTD PPA Kuningan untuk mendorong penyidik agar menetapkan pelaku menjadi teersangka.
"Karena Korban adalah seorang perempuan yang mana semestinya penanganan dapat ditindaklanjuti dengan cepat selain mengacu pada KUHP juga merujuk pada undang undang perlindungan peerempuan dan anak,"ucap M. Samsodin, Kamis (19 Januari 2023).
Muhamad Samsodin, SH.I, MH yang didampingi Sudarsono Simbolon, SH.,M.Hum juga menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum korban, dirinya berkordinasi dengan UPTD PPA Kuningan.
"Untuk itulah kami melakukan kordinasi dan silaturahmi yang mana sama sama sebagai pendamping Korban ( N ) dengan harapan pendampingan dan advokasi ini sejalan dengan Amanah undang – Undang," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut Muhamad Samsodin di terima langsung oleh Kepala UPTD PPA Kuningan, dr. Yanuar Firdaus Sukardi yang didampingi Petugas Pendamping ibu Indah Wulansari P. di ruangan pertemuan, dengan kesederhanaan dan santai menunjukan bahwa pendamping memang harus luwes dan penuh ketenangan.
Dalam akhir pertemuan tersebut Mohamad samsodin menyampaikan, akan focus pada penanganan perkara yang saat ini seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan adanya kepastian hukum.
"sebagaimana sudah semestinya para pelaku ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti, dan lambatnya penanganan perkara tersebut malah menjadi sorotan public," ungkapnya.
Kepala UPTD PPA Kuningan, dr. Yanuar Firdaus Sukardi tetap konsistensi dalam pendampingan, sebagaimana apa yang menjadi kebutuhan dan keperluan korban tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan terhadap perempuan.
"saat ini telah dilakukan pendampingan ke dokter Specialis picycater / spikologis, yang mana korban masih mengalami sakit dikepala dan adanya trauma atas kejadian tersebut," terangnya.
(Dwi/MS)