Indramayu|sinyalpena.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan terkait persiapan Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDESMA) Lembaga Keuangan Desa, di Aula DPMD Kabupaten Indramayu, Rabu (25/1/2023).
Rakor percepatan transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDESMA ini dibuka langsung oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu Tati Rahmawati dan dihadiri Kasi PMD, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Ketua UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan dari 15 kecamatan meliputi Anjatan, Arahan, Balongan, Bongas, Cantigi, Cikedung, Juntinyuat, Kertasemaya, Lelea, Losarang, Pasekan, Patrol, Sindang, Tukdana, dan Widasari.
Dalam penjelasannya Tati Rahmawati menyatakan, rakor tersebut penting dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan.
Menurutnya, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan sejumlah pihak lebih khusus kepala desa dan tokoh masyarakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM Mandiri Perdesaan.
Diharapkan Tati Rahmawati, kepada peserta untuk mengarahkan kepada Kasi Kecamatan dan Ketua UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan untuk segera bertransformasi menjadi BUMDESMA supaya bisa segera mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebelum tanggal 2 Februari 2023.
Sementara itu Analisis Kebijakan Sub Koordinator Perkembangan Desa, Sismy Windayanti menyampaikan tentang tahapan MAD yang nantinya akan di laksanakan di wilayah kecamatan masing-masing.
“Dalam kegiatan MAD ada beberapa poin yang di laksanakan, diantaranya camat membentuk Badan Kerja sama Antar Desa, selanjutnya Sosialisasi BUMDESMA,” katanya.
Selanjutnya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Syarif Hamdan menjelaskan, tahapan secara teknis transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDESMA-LKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum ke tahap teknis tranformasi langkah awal ialah proses pengalihan, Pengalihan Aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha,” paparnya.
Diharapkan Syarif hasil rapat percepatan transformasi pengelolaan kegiatan Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDESMA-LKD diharapkan peserta segera mengadakan MAD di wilayah kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 1 Februari 2023.
Diterangkannya, karena pada tanggal 2 Februari 2023 adalah peringatan hari BUMDes Nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa, yang ditetapkan jatuh pada tanggal 2 Februari dan akan diperingati setiap tahunnya. (ws)