Jakarta | sinyalpena.com - Kegiatan dialog interaktif yang di fasilitasi oleh aplikasi Podcast Legals ini cukup menghasilkan pemikiran yang dapat dijadikan referensi bagi Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Kegiatan dialog yang di moderatori oleh Advokat Dr. Zebrija Boy Kanu, SH., MH dan di hadiri juga oleh tokoh pakar Pendidikan, Prof. Bambang Supeno yang mewakili akademik dari FKIP Universitas Jember, Perwakilan PGRI Pusat, Bapak Dudung, Perwakilab PGRI Kab. Nganjuk, Bapak Ridwan dan para korban kebijakan, Anas Sidqi, Sugiharto dan Yulis Setyorini yang didampingi kuasa hukumnya Mohamad Samsodin, SHI.,MH.
Dalam Podcast itu, Prof. Bambang Supeno menyimpulkan, bahwa sudah semestinya tidak perlu lagi Kemenpan takut untuk mengambil sikap dan semestinya menjalankan putusan PK Tersebut.
"yang mana proses tahapan itu telah dilalui dengan proses yang benar,"tegasnya.
Sementara, Perwakilan Pengurus Organisasi Guru, Dudung mengatakan, akan mendorong dan terus mendampingi, "agar dapat bisa berkomunikasi dengan pihak Pemerintah,"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Mewakili para Honorer K1, Anas Sidqi menyampaikan, bahwa dikarena semua syarat dan prosedur sudah terpenuhi, Honorer K1 Kab. nganjuk, Pemda Nganjuk maupun Badan Kepegawaian Negara secara administratif.
"BKN pusat sudah mengeluarkan Pertimbangan Teknis sejak tanggal 9 Oktober 2013, dimana Tenaga Honorer K-1 Kab Nganjuk sudah dinyatakan memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS," terangnya.
Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum para honorer K1 Mohamad Samsodin SHI.,MH menjelaskan, bahwa putusan mahkamah agung sebagaimana putusan peninjauan kembali nomor 31/ FP/TUN/ 2020, adalah upaya akhir dan bersifat Final, upaya hukum yang ditempuh dalam mencapai kepastian hukum. Dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"jadi amar putusan adalah kebenaran dan yang benar yang telah diteliti oleh majelis Hakim , maka pemerintah wajib untuk melaksanakanya, jangan sampai pemerintah bersikap tidak adil, kenapa kota lain telah diangkat menjadi PNS kok kabupaten Nganjuk belum diangkat, jangan sampai ada penyebutan anak kandung dengan anak tiri, atau anak kembar yang mana ada perbedaan , maka sudah patut dan benar putusan peninjauan kembali tersebut dijalankan,"pungkasnya.
(Dwi/MS)