Bekasi//sinyalpena.com - Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jasa Raharja Kota Bekasi dalam hal ini berpartisipasi memberikan himbauan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast untuk mensosialisasikan program pembebasan BBNKB II, serta berpartisipasi dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk pemberian voucher BBM sebesar Rp 50.000.
Penanggung Jawab Pt. Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, SH mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan program tersebut adalah untuk menarik para wajib pajak agar dapat patuh dalam pembayaran dalam batas waktu tempo yang sudah ditentukan.
"pemberian voucher BBM kepada wajib pajak kuotanya terbatas hanya 50 voucher perharinya, yang di mulai dari tanggal 21 hingga 23 Desember 2022, dan hari ini yang terakhir" ungkap Aditya kepada awak media di Kantor nya, Jum'at (23-12-2022).
Aditya juga menjelaskan, ada tiga sarat berlaku kepada para wajib pajak dalam mendapatkan Voucher BBM sebesar Rp 50.000 adalah Pembayaran PKB dan proses BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II, Pembayaran PKB dan Proses BBNKB II untuk kendaraan bermotor umum serta pembayaran tunggakan yang lebih dalam satu tahun.
"Voucher ini tidak berlaku untuk kendaraan plat merah," jelas dia.
Ia memaparkan, Voucher BBM tersebut tidak dapat ditukarkan dengan uang dan juga tidak berlaku di tempat SPBU lain serta tidak berlaku dalam pengisian pertalite dan solar, hal ini hanya berlaku untuk sekali pengisian saja.
"Yang sudah mempunyai voucher bbm ini, kami arahkan hanya bisa mengisi di SPBU Setia Kawan yang berlokasi di Jl. Cut Mutia, Bambu Kuning, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi dan tidak berlaku di SPBU lain, selain yang ada di SPBU Setia Kawan,"beber nya.
Aditya berharap usai terlaksana nya program ini, semoga para wajib pajak dapat mentaati akan kewajibannya berlalu lintas dan juga tidak telat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam tempo yang sudah ditentukan.
(Dwi)