-->

Iklan 4

Terkait Perda APBD 2023 Indramayu Irjen Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Masalah dengan Perkada

SINYAL PENA
Kamis, Desember 08, 2022, Desember 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T04:35:43Z

Indramayu | sinyalpena.com – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak menjadi masalah serius bagi Pemkab Indramayu. 

Gagalnya disahkannya Raperda APBD 2003 tidak akan mengganggu roda pemerintahan daerah yang dipimpin Bupati Nina Agustina. Justeru, dalam perkembangannya gagalnya Raperda menjadi atensi serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. 

Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri turun tangan menguatkan Pemkab Indramayu agar roda pemerintahan terus berjalan menggunakan produk hukum lain yakni Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau yang lazim biasa disebut Perbup. 

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

"Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak  menggunakan haknya (menyetujui). 

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023. 

"Tidak ada masalah, roda pemerintahan harus terus berjalan karena perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bisa (Sah) dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," tegas Arsan, Rabu, (7/12) dipendopo Indramayu. 

Ditambahkan Arsan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli,  maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

"Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD," papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun. 

"Jika ada kebutuhan yang urgen, anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi," jelas dia. 

Menurutnya, roda pemerintahan harus terus berjalan walaupun misalnya ada kepentingan politik antar eksekutif dan legastif. Namun Arsan menghimbau agar kedua belah pihak sejalan untuk kepentingan Rakyat Indramayu dan demi kemajuan kota mangga ini.



(Sai)

Komentar

Tampilkan

Terkini