Indramayu | sinyalpena.com – Tapem pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi kegiatan kerja sama daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Sosialisasi kegiatan kerja sama daerah ini berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Jum’at (2/12/2022). Dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu Edi Kusnaedi dan sekertaris dan perwakilan bidang perencanaan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu Edi Kusnaedi, sosialisasi kerja sama daerah mengacu pada Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 130.1.05/kep.103-Tapem/2022 tentang pembentukan tim koordinasi kerja sama Kabupaten Indramayu.
Dijelaskan Edi Kusnaedi, terdapat peraturan terbaru mengenai dokumentasi tata cara kerja sama antara pemerintah daerah dengan daerah lain dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang terdapat beberapa perbedaan.
“Salah satu perbedaan yang mendasar adalah penempatan lambang daerah atau lambang pihak ketiga. Dalam naskah kesepakatan bersama antara kerja sama daerah dengan daerah lain, penempatan lambang daerah menggunakan lambang Garuda Indonesia. Sedangkan pada perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, penggunaan lambang menggunakan lambang daerah dan lambang pihak ketiga dengan posisi berdampingan di bagian kanan dan kiri naskah,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis kerja sama daerah, yaitu Kerja Sama Dengan Daerah lain (KSDD), Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dan kerja Sama Daerah (KSD) Sinergi Pembangunan (Nota Kesepakatan).
Edi Kusnaedi berharap, dengan kegiatan sosialisasi tersebut pemerintah daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan kerjasama antar daerah dan daerah dengan pihak ketiga dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga pelayanan pada masyarakat dapat cepat terpenuhi.
Kegiatan sosialisasi kegiatan kerja sama daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik dari tiap-tiap SKPD khususnya pada kecamatan-kecamatan di Kabupaten Indramayu yang letaknya di perbatasan dengan kabupaten lain.
Selain sosialisasi yang diadakan pada Jumat 2 Desember 2022 ini, kegiatan sosialisasi kegiatan kerja sama daerah juga akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022 mendatang yang direncanakan bertempat di ruang rapat Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu.
(ws/sai)