Cirebon | sinyalpena.com – DAS anggota polisi aktif berpangkat Bripda yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar diamankan lantaran terbukti menyimpan dan menjual obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
Polres Cirebon Kota, menangkap oknum anggota Polri yang mengedarkan obat terlarang. Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, Oknum anggota Polri tersebut benar anggota Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota. Inisial BRIPDA DAS, Laki Laki, 26 Th, Anggota Polri, Agama Islam, Alamat Desa Panongan Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon". Ucapnya di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. Sabtu (3/12/2022).
AKBP Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.
Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.
"Tersangka DAS sendiri ditangkap di Solo, setelah mencoba kabur dengan menggunakan kereta Api. Sementara temannya AR masih DPO",Papar Fahri Siregar.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Pungkasnya
(ws)