-->

Iklan 4

Punya Rp 141 Miliar Kredit Macet, Perumda BPR KR Indramayu Gandeng Toni RM

SINYAL PENA
Sabtu, Desember 10, 2022, Desember 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T09:22:44Z


Indramayu | sinyalpena.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu akhirnya menggunakan jasa pengacara untuk menangani kasus kredit macet Rp141 miliar.

Pengacara yang ditunjuk itu adalah Toni RM, SH., MH. Toni bertugas melaksanakan pendampingan hukum sekaligus pembenahan bank milik daerah tersebut. 

Ia resmi ditunjuk sebagai pengacara BPR KR melalui Surat kuasa yang ditandatangani oleh Direktur Opersional BPR KR, Bambang Supena pada 08 Desember 2022. 

Atas penunjukkan tersebut,Toni mempunyai hak untuk melakukan kegiatan advokasi hukum, menggunakan hak bertanya sampai pada tindakan hukum. 

"Betul, saya resmi ditunjuk sebagai pengacara BPR KR untuk penanganan kredit macet yang saat ini tengah dihadapi oleh bank daerah ini," kata Toni, Sabtu, 10 Desember 2022. 

Ia mengatakan bersama tim kantor hukumnya,tengah melakukan pemetaan debitur yang jumlahnya mencapai 201 orang. Ia juga berharap para debitur yang selama ini masuk dalam kelompok kredit macet agar segera melunasi hutangnya. 

"Ini demi kebaikan bersama, agar bank milik wong dermayu ini benar-benar menjadi bank andalan masyarakat. Makanya saya himbau debitur yang merasa masih berhutang segera melunasi," tukas Toni. 

Sekadar informasi, kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar.Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.

Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR.



(ws/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini