Indramayu | sinyalpena.com – Polsek Kedokanbunder serahkan Barang Bukti (BB) minuman keras ke kantor Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Senin (26/12/22).
Barang bukti minuman keras tersebut di dapatkan dari patroli cipta kondisi (Cipkon) Nataru di wilayah hukum Polsek Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
“Upaya ini untuk meningkatkan Harkamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Hukum Polsek Kedokanbunder,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Kedokanbunder, Ipda Sujana.
Ipda Sujana menyampaikan, adapun BB miras yang diserahkan berupa BIR merk SINGARAJA sebanyak 22 dus (264 botol) dan CIU sebanyak 30 botol.
“BB miras ini nantinya akan di musnahkan oleh Sat Narkoba Polres Indramayu menjelang malam tahun baru,” ungkap Ipda Sujana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat khusunya wilayah Kecamatan Kedokanbunder agar jangan melakukan jual beli miras secara ilegal, apalagi momen Natal dan Tahun baru mendatang.
“Hal itu untuk mencegah terjadinya pesta minuman keras yang nantinya akan merugikan diri sendiri maupun lingkungan disekitarnya,” tutup Ipda Sujana.
(Sai)