Indramayu|sinyalpena.com – Polres Indramayu Polda Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19.500 botol minuman keras dan miras tradisional jenis tuak sebanyak 3.750 liter dan jenis ciu sebanyak 2.870 liter. hasil dari melaksanakan penertiban sejak awal 2022.
"Dari mulai Januari 2022, kami berhasil mengumpulkan 19.500 botol minuman keras beralkohol hingga bulan Desember 2022. puluhan ribu miras didapat dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Indramayu" ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat pemusnahan di Mapolres Indramayu, Rabu (28/12).
"Kita ingin agar wilayah kita aman menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Banyak kasus yang terjadi akibat konsumsi miras yang berlebihan" ujarnya lagi.
Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah sekaligus upaya memberantas penyakit masyarakat.
Ia menambahkan ke depannya upaya serupa akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu.
(ws/red)