-->

Iklan 4

Mohamad Samsodin SH Sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al-Ihya Terima SP2HP Penghentian Perkara

SINYAL PENA
Jumat, Desember 09, 2022, Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T11:12:20Z

Kuningan | sinyalpena.com
- Jumat, 09 Desember 2022, di Hotel Purnama Mulia Cigugur Kuningan Team Kuasa Hukum Kampus Unisa dan Yayasan Al-Ihya Kuningan memberikan Informasi yang pernah di janjikan kepada awak media dua bulan yang lalu.

Mewakili rekan kuasa hukum lainnya, Mohamad Samsodin, SH.,MH mengatakan, Bahwa sebagaimana pihaknya sebagai kuasa hukum dari Kampus Unisa dan Yayasan Al- Ihya Kuningan, akan memberikan informasi sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada para media , insan pers / wartawan kuningan 2 bulan lalu, untuk menciptakan kondusifitas kampus dan penyeimbang informasi yang beredar luas akhir- akhir ini.


"Bahwa kami membenarkan klien kami telah diadukan di kepolisian Resort Kuningan atas dugaan yang tidak jelas oleh saudara Pandu Bimantara, yang mengaku sebagai korban, atas aduan tersebut telah ditanggani oleh team Unit HARDA, dan penyidik telah melakukan lidik dengan surat perintah : SP.Lidik/255/VII/2022/Reskrim. Tanggal 21 Juli 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah memeriksa , meminta klarifikasi 8 orang dan meneliti bukti –bukti dari pengadu dan teradu serta bukti bukti para saksi , berdasarkan hasil gelar tanggal 01 Desember 2022 peserta gelar ,sepakat bahwa aduan tersebut  disimpulkan Tidak cukup bukti dalam dugaan perkara pasal 378 dan 372 KUHP, Yang dituangkan di SP2HP Nomor;B/326/XII/2022/Reskrim Kuningan,"ungkapnya.


Lebih lanjut, Kata Samsodin, adapun sesungguhnya kampus yang mana Rektor Nurul Iman sebagai penanggung jawab, dan yayasan sebagai korban, pihaknya sebagai team kuasa hukum telah melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan dan agar desas desus/ informasi yang beredar di masyarakat dapat terang benderang dan adanya kepastian hukum.


Samsodin beserta team mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kuningan, Kasat Reskrim dan Kanit Harda serta para penyidik pemeriksa dalam perkara aduan tersebut, yang dimana dengan mengedepankan kehati- hatian, kecermatan, ketelitian sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang  Management Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Samsodin ini adalah prestasi seluruh jajaran kapolres kuningan dan semoga prestasi ini dapat menjadi penilaian tersendiri.


"Sekali lagi kami team hukum MOHAMAD SAMSODIN, SH & REKAN yang terdiri, Mohamad Samsodin, SH.,MH., Sudarsono, SH.,M.Hum., Elit Nurlita Sari ,SH.,M.Si, dalam pers rilis ini, mengucapkan terima kasih kepada team media kuningan pada hari ini bisa duduk bersama, menyampaikan hal berkaitan kondisi sebenarnya kampus Unisa  atau Yayasan Al- IHYA KUNINGAN, dan menjadi pencerahan dalam rangka  menciptakan kondusifitas lingkungan,"pungkasnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini