Payakumbuh | sinyalpena.com – Kasus kematian gadis cantik warga Padang tinggi piliang Payakumbuh Barat yang bernama Tiara Fadilla mulai diusut kembali takbir kematiannya oleh pihak Kapolresta Payakumbuh. Jumat (23/12/2022)
Bersama awak media dengan kuasa hukumnya keluarga korban Hendra Warman,SH menjelaskan bahwa saya sebagai Lowyer korban akan tetap memperjuangkan/ implementasi kejelasan hukum dan keadilan terhadap klien saya,"Tuturnya.
Keluarga korban beserta kuasa hukum serta Organisasi Projamin kota Payakumbuh mendatangi kantor Walikota Payakumbuh dengan maksud menemui Walikota
Drs. H. Rida Ananda, M.Si meminta kepastian hukum dan keadilan buat kliennya.Keluarga korban langsung diterima bapak walikota Payakumbuh diruang kerja beliau.
Kuasa hukum keluarga korban secara detail menjelaskan ke Rida Ananda krionologis pristiwa kejadian ini yang merenggut nyawa gadis cantik tersebut.bukti bukti serta photo photo korban yang mengarah dugaan pembunuhan.
Di waktu bersamaan Organisasi Projamin kota Payakumbuh dengan memberi kuasa dan mandat dari DPP Projamin pusat sebagai ketua Umum Mayjend TNI Purn winston Simanjuntak S.ip , M.si,serta instruksi langsung dari DPW Projamin Sumbar tetap mengawal dan mendorong supaya Walikota Payakumbuh segera melakukan tindakan cepat serta membantu mengungkap misteri takbir kematian warganya.
" Rida Ananda sebagai walikota Payakumbuh berjanji akan mempelajari serta akan melakukan langkah langkah yang senifikan serta mempelajari sebab dan akibat kematian ini dengan meminta keterangan langsung bersama Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K," Ucapnya.
Misteri kematian menjadi perhatian banyak pihak,termasuk lingkaran pusat, seperti Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Anggota DPR RI Andree Rosiade dari Fraksi garindra,Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH.
" Bukan tanpa sebab, kematian gadis berusia 20 tahun itu viral dijejaring dimedia sosial, Facebook dan media Instagram lainnya.Bukan dimedia sosial saja kasus misteri juga beredar dimedia online lainnya yang ikut simpatik akan peristiwa ini.
Kuasa Hukum korban Hendra Warman,SH korban berjanji terus mendampingi keluarga sampai tuntas sebab dan akibat kematian kliennya,"Ujarnya.
Letupan kasus ini berawal setahun yang lalu di bulan 14 Februari 2021 yang mana almarhum Tiara Fadilla menjadi korban,disinyalir menurut BAP penyidik akibat kecelakaan tunggal lalu lintas.
Lanjut kuasa hukum bagaimana mungkin itu kecelakaan lalu lintas sedangkan motor pelaku tidak ada tanda-tanda terlihat jelas jatuh ato tergores sedikitpun disaat pelaku berada di RSUD Adnan WD Payakumbuh?,"Paparnya.
Begitu banyak kejanggalan dan fakta lapangan yang terjadi disaat korban Tiara Fadilla merenggut nyawa Anehkan?," Tambahnya.
Melihat dari pengamatan mata serta pikiran bergitu terencana seorang pelaku melakukan perbuatan kejinya yang tertuang pada Pasal 340 dan KUHP 338 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Banyaknya unsur unsur kejanggalan dilapangan yang tidak sesuai difakta BAP penyidik Kapolres Payakumbuh kuasa hukum menjelaskan diantaranya :
Dengan kecepatan motor 30-40 Km/jam apakah mungkin nyawa manusia bisa hilang?
- Pihak penyidik Polresta Payakumbuh menyatakan itu merupakan kecelakaan tunggal namun setelah dilihat secara kasat mata motor tidak ada sedikitpun tanda tanda usai kecelakaan,gores,pecah ato sejenisnya ditambah pelaku sedikitpun tidak ada lecet dan terluka,aneh juga!
- Keterangan pihak penyidik itu kecelakaan lalu lintas,namun petugas menyampaikan telah melakukan uji laka setelah kejadian,apakah mungkin uji laka harus dilakukan tengah malam, Setelah kejadian? mana surat hasil olah TKP bersama Jasa Raharja serta Asuransi jiwa kok nggk dapat? Aneh sungguh,"Tepis pengaca.
- Disaat kejadian tersebut korban telah dievakuasi ke RSUD Adnan WD kota Payakumbuh dengan memakai becak roda tiga, setelah dinyatakan meninggal,anehnya lagi fakta dilapangan adalah saat jenazah dikeluarkan dari RSUD keluarga korban sampai detik ini tidak mengetahui siapa yang mengurus administrasi,siapa yang membayarkan biaya rumah sakit.
- Poin terakhir ini merupakan fatal secara hukum kenapa tidak, perangkat kelurahan bersama LPM disaat itu saudari Yernita yang saat ini merupakan anggota DPRD kota Payakumbuh dari fraksi Gerindra bersama warga masyarakat setempat telah menyatakan permohonan untuk melakukan Otopsi sebab dan akibat kematian Tiara,namun petugas dan penyidik mengungkapkan cukup dengan hasil visum saja korban dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalulintas.
Serta yang fatalnya lagi surat permohonan outopsi telah dikeluarkan oleh penyidik Kapolres namun tak kunjung dilakukan,ini yang menjadi dasar hukum keluarga korban kenapa tidak dilakukan??
Begitu banyaknya kejanggalan kejanggalan yang ditemukan dilapangan yang bertolak belakang dengan hasil BAP penyidik Kapolres Payakumbuh,"Ujar sang pengecara ke awak media.
" Tentu kami meminta kepastian hukum dan keadilan buat klien kami,"Ucapnya.
Implementasi kejadian ini harus jelas dan transparan ke masyarakat kalau pihak Institusi kepolisian ingin bersih bersih ditubuh kepolisian,disini pihak penyidik telah melanggar profesi kode etik pekerjaannya karena telah merekayasa hasil BAP penyidik dilapangan,"Tegas kuasa hukum dipenutup.
(Red)