Indramayu|sinyalpena.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah diperkuat hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di Halaman Kantor Kejari Indramayu, Selasa (20/12/2022).
Pemusnahan BB yang memiliki hukum tetap ini dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Indramayu Tedy Hendra Sukmat dan dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan, bersama Forkopimda Indramayu dan tamu undangan lainnya.
Dalam pemusnahan BB yang memiliki hukum tetap ini meliputi 148 perkara tindak pidana umum yang diantaranya berupa sabu seberat 126,37 gram, ganja seberat 137,93 gram dan tembakau gorilla (tembakau sintetis) seberat 37,88 gram.
Selain itu terdapat psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 120 butir, Riklona sebanyak 38 butir, dan Merlopam sebanyak 40 butir.
Adapun obat-obatan terlarang lainnya berupa dextromethorphan sebanyak 1.324 butir, hexymer sebanyak 13.541 butir, tramadol sebanyak 5.190 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 940 butir, 24 alat judi, 19 buah Handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas dan 57 potong pakaian.
Dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Indramayu Tedy Hendra Sukmat, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHAPidana).
Diharapkan Kepala Seksi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Indramayu Tedy Hendra Sukmat, dengan pemusnahan BB yang memiliki hukum tetap tersebut, kedepannya Kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan pidana umum dapat berkurang serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan.
“Semoga kedepannya di wilayah Kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan," harapnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Indramayu Tedy Hendra Sukmat mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat dalam mengelola dan menjaga BB, sehingga BB tersebut dapat di eksekusi dan disaksikan bersama untuk dimusnahkan.
“Terima kasih kepada pihak penyidik dan pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti, sehingga BB tersebut seluruhnya dapat di eksekusi sesuai dengan amar putusan Pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan mengatakan, ditingkat kesehatan, obat-obatan terlarang seperti sabu masuk dalam kategori ke jenis narkoba.
Menurutnya, terdapat banyak obat-obat yang legal dan disalahgunakan dengan dosis yang berlebihan sehingga menyebabkan efek yang diharapkan oleh si pemakai (seperti nge-fly dan lain-lain).
Dengan temuan tersebut pihaknya akan melakukan intervensi terhadap pengedar atau penjual untuk tidak diedarkan bahkan diperjualbelikan kepada masyarakat.
"Kita akan coba cegah dengan terus mendekatkan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan yang dimaksud," katanya.
Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu dr. Wawan Ridwan menghimbau, kepada masyarakat Indramayu terkait dengan penggunaan obat perlu memperhatikan dosis yang dianjurkan dokter.
"Pakailah obat sesuai dengan dosis yang ditentukan oleh dokter kemudian hindari yang namanya ketergantungan obat serta obat-obat yang masuk kedalam kategori obat-obatan terlarang," ujarnya. (ws)