Indramayu | sinyalpena.com – Informasi terbaru seputar dugaan tindak pidana Korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .
Kabar yang diterima bahwa seluruh jajaran beserta direksi akan menjalani proses pemeriksaan. Hal ini terungkap pada surat resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor B-71/M.2.5/ Fd.1/12/2022 yang bersifat “Segera” perihal bantuan pemanggilan saksi .
Pemanggilan mereka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print – 1407/M.2/Fd.1/12/2022, tanggal 5 Desember 2022 atas nama tersangka Sugiyanto . Kemudian print-1408 / M.2/Fd.1/12/2022 atas nama tersangka Dadan Hamdani dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU tahun 2020/2021 .
Adapun deretan nama yang akan memenuhi panggilan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diantaranya, Direktur Operasional Bambang Supena SE, Kepala Bagian Kredit Siwan , Kepala Bagian Umum Suwanto , Eks Direktur Operasional tahun 2012- 2019 Mohammad Afrizal Anhar , Kasubag Umum Venni Anggraeni kusumacita, Staf Kredit Dedi Saimanah serta Dedi Eka Prasetya , Kepala Bagian Operasional H Kamas Komarudin dan , Anggota Dewan Pengawas H Darma .
Kesembilan nama tersebut diagendakan akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 12 Desember 2022 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jln . L.L. RE Martadinata No.54 Bandung .
Sebelumnya diberitakan Kejati Jabar telah mengamankan Direktur Utama BPR KR, Sugianto serta Debitur , Dadan Hamdani yang diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 34 Miliar .
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.
“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.
Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 34 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sai)