Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BPR KR berinisial S, dan seorang debitur berinisial DH.
Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin, 5 Desember 2022.
Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.
"Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021," kata Riyono.
Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan daerah ini ditemukan kredit macet sebesar 300 Milyar. Temuan OJK ini langsung ditanggapi Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang selanjutnya membentuk tim khusus Penyelamatan Aset Daerah yang diketuai Rinto Waluyo. Dalam perkembangannya, kredit macet ini berakkhir dengan temuan korupsi yang melibatkan Dirut BPR KR yakni H. Sugiyanto.
(Sai)