-->

Iklan 4

APBD 2023 Molor, Bupati dan DPRD Indramayu Terancam Kena Sanksi

SINYAL PENA
Rabu, Desember 07, 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T04:43:15Z

Indramayu | sinyalpena.com Pada tahun 2023, Kabupaten Indramayu dipastikan tidak mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

Gagal disahkannya APBD 2023 Kabupaten Indramayu tentu akan mempengaruhi jalannya pemerintahan, karena segala rencana program dan pembangunan yang seharusnya bisa berlangsung dalam periode tertentu khususnya dalam tenggat waktu perubahan terancam batal. 

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sanksi tersebut diberikan dengan ada penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD.

Akibatnya Bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan.

"Kami sudah datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan APBD 2023," ujar dia.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto mengatakan, “Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelasnya.

Terlambatnya penetapan APBD seringkali disebabkan karena belum sepakatnya DPRD dan kepala daerah. Di mana terjadi perbedaan pandangan dalam memahami hak anggaran atau kebijakan anggaran.

Seperti diketahui, pada Rabu (30/11) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna nota pendapat badan anggaran terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati. Paripurna tersebut diagendakan pukul 20.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.




(ws/red)
Komentar

Tampilkan

Terkini