Indramayu| sinyalpena.com – Pemerintah berharap memberikan pelayanan yang terbaik terhada kebutuhan masyarakat baik itu sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan lain-lain. Butuh sinergitas antara masing-masing pemangku kebijakan agar terjalin harmonisasi antara semua lini khususnya dalam hal pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat. Bertempat di Aula gedung dakwah PCNU Indramayu Rabu (16/11/22) dinas sosial Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi pusat kesejahteraan sosial, sistim layanan dan rujukan terpadu (SLRT) tahun 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut kepala dinas sosial Hj.Sri Wulan Ningsih SE, bupati Indramayu yang diwakili oleh staf ahli pemerintahan, hukum dan politik Sugeng Riyanto, Kapolres Indramayu yang diwakili Kapolsek Indramayu IPTU Suhendri, Kodim 0616/Indramayu yang diwakili Danramil Indramayu, Narasumber direktorat kementrian pemerdayaan Sosial Rinto Indratmoko, Tipikor polres Indramayu, Dinas Dosial provinsi Jawa Barat Dra Hj.Elus Kartini MSi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Indramayu, para camat dan perwakilan kesra desa (Lebe) yang ada di Indramayu dengan tema-tema Pelayanan Kesejahteraan Sosial dengan Cepat dan Tepat.
Dalam keterangannya, Sri Wulan Ningsih SE Kepala Dinsos Indramayu” yang diundang adalah mereka yang tergabung dalam tim kerja dinas bantuan pangan kabupaten Indramayu yang mana penanggung jawabnya Bupati dan Sekda ber anggota kan Polres, Kodim, Kejaksaan, dan beberapa SKPD terkait” tegasnya.
“Camat sebagai koordinator ditingkat kecamatan bansos pangan. Kedepan bukan hanya ingin mengetahui data yang riil saja tetapi pelayanan terhadap masyarskat didesa akan lebih baik karena sudah terbangun dalam pusat kesejahteraan sosial, sistim rujukan terpadu (SLRT) seluruh unsur yang bertugas melakukan pelayanan sosial ini bisa bekerja secara simultan dan terintegrasi” lanjutnya.
Dalam sambutannya, bupati Indramayu yang dibacakan Staff ahli pemerintahan hukum dan politik Sugeng Riyanto “Puskesos SLRT merupakan sistem layanan yang membantu kebutuhan masyarakat miskin,serta menghubungkan mereka dengan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota” tegasnya.
“SLRT juga membantu mengindentifikasi kebutuhan masyarakat miskin untuk melakukan rujukkan dan pemantauan kebutuhan tersebut bisa diantisipasi dan dilayani dengan baik secara terintegrasi” tambahnya.
Selain itu pula diberikan landasan hukum agar tidak terjadi pungli dalam pelaksanaan program tersebut dilapangan dan hal ini bertujuan agar sistim pelayanan dapat dilakukan secara tepat, cepat dan terintegrasi.(Agus Karmat)