Indramayu | sinyalpena.com – Pemkab Indramayu terus melakukan penertiban reklame tak berizin. Langkah itu diambil dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam beberapa bulan terakhir sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan, setiap hari timnya melakukan patroli reklame yang tak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin.
"Ini menjadi konsern dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditintdaklanjuti di lapangan," tegas Teguh, Senin, 21 November 2022.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, menjelaskan proses perizinan pemasangan reklame telah diatur.
Ia mengatakan, aturan itu diantaranya memuat soal teknis serta konstruksi, amdal dan lain-lain. Prinsipnya, kata dia, pemasangan reklame harus memenuhi unsur teknis (konstruksi), estetika, edukasi dan paling penting keselamatan masyarakat.
Dari sisi pendapatan, realisasi pajak reklame yang diterima Pemkab Indramayu dari tahun ke tahun diharapkan meningkat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Wonni Dwinanto, menyebut pajak reklame yang masuk dalam pendapatan daerah untuk tahun 2021 yakni sebesar Rp2.588.970.373.
Sedangkan untuk tahun 2022, sampai 18 November, pendapatan yang diterima dari sektor pajak reklame yakni pada angka Rp2.580.873.500.
"Jika melihat perbandingan dengan tahun lalu, sampai akhir tahun 2022 ini optimis meningkat," ujar Wonni.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, sendiri dalam beberapa kesempatan meminta masyarakat agar taat pajak. Alasannya, kata dia, jika pajak dibayarkan dengan tertib maka akan menjadi sumber pendapatan.
Sumber pendapatan itulah, kata Nina, yang akan dijadikan modal pembangunan daerah. Pendapatan itu akan bisa mengongkosi pembangunan infrastuktur seperti perbaikan jalan, jembatan serta fasilitas masyarakat lain.
Lebih jauh Nina mengatakan, sikap tegasnya melakukan penertiban sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat. Analoginya, kata dia, oknum yang sedang berusaha tidak taat pajak, padahal pendapatan dari pajak itu sejatinya akan digunakan untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Sikap tegas kami (penertiban) justru untuk membela rasa keadilan masyarakat. Kalau pajak besar pendapatan tentu akan naik. Nah, masyarakat juga yang nantinya akan menikmati pembangunan, modal dari pajak itu," pungkas dia. (Ramadan)