Indramayu | sinyalpena.com - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Pengurus Cabang (LBH Ansor) Kabupaten Indramayu mendatangi Polres Indramayu, pada Jumat (11/10). Mereka datang untuk menyampaikan pengaduan tentang dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Dalam keterangan medianya, LBH Ansor Indramayu menyampaikan ada pemilik akun Twitter @fazalassegaf mengunggah konten yang diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kami menyampaikan pengaduan tersebut, karena unggahan pemilik akun Twitter tersebut berpotensi menimbulkan konflik," jelas Ketua LBH Ansor Indramayu, Afif Rahman.
Advokat di Firma Hukum Afif Rahman dan Rekan tersebut berharap polisi melaksanakan tugasnya demi hukum dan ketertiban masyarakat. Sebab menurutnya apa yang dilakukan oleh pemilik akun itu tidak sekali dua kali, namun telah berulangkali.
Afif juga menambahkan jika apa yang diunggah oleh pemilik akun tersebut diduga sudah masuk kedalam delik pidana penyampaian ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan antar golongan.
Pada kesempatan yang sama, Pembina LBH Ansor Indramayu, Azun Mauzun, juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya LBH Ansor tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat semua warga negara. Namun, tambahnya, jika menyulut konflik yang berbahaya maka harus dihentikan lewat jalur formal.
"Kehadiran kami ke Polres Indramayu ini sebagai wujud tanggungjawab konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga ketentraman hidup bersama," jelas Ketua Forum Pondok Pesantren Indramayu ini. (sai)