Indramayu | sinyalpena.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembahasan Kerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di DKPP Kabupaten Indramayu, Rabu (09/11/2022).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DKPP Kabupaten Indramayu, drh. Dian Daju mengatakan, rakor tersebut dalam rangka mempercepat penanganan PMK di Kabupaten Indramayu, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor dan melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan sosialisasi dan visualisasi terkait PMK terhadap pemilik hewan maupun masyarakat.
“Perlu sosialisasi dalam bentuk visualisasi kepada masyarakat tentang PMK selain melakukan pengawasan lalu lintas ternak, pelaksanaan biosecurity, penutupan Rumah Potong Hewan (RPH) serta mengendalikan kondisi ke keadaan semula menjadi tugas berat kita bersama,” katanya.
Sebagai informasi PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular serta menyerang semua hewan berkuku belah atau genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
drh. Dian Daju menambahkan, recananya DKPP Kabupaten Indramayu bersama stakeholder terkait akan melaksanakan peningkatan kewaspadaan pada masyarakat melalui upaya-upaya sosialisasi dan menyebarkan informasi maupun edukasi kepada masyarakat terhadap penanganan PMK.
“Upaya sosialisasi ini harapannya penyakit PMK yang ada di Kabupaten Indramayu cepat terdeteksi, agar cepat dilakukan penanganan dan pengobatan, sehingga hewan tersebut tidak menularkan kepada hewan lain,” tambahnya.
Diantara rencana yang akan dilaksanakan yaitu Sosialisasi dan menyebarkan informasi di 10 lokasi Balai Penyuluh Peternakan (BPP), lokasi yang dipilih adalah yang padat ternak sapi, membuat iklan melalui media koran lokal dan media sosial serta diadakan kegiatan talkshow atau podcast di radio milik pemerintah.
“Masyarakat harus tahu, karena sebenarnya ini bukan masalah informasi penyakit saja, tetapi juga harus ada tindakan-tindakan yang dilakukan dengan kerjasama oleh semua pihak yaitu tindakan masalah karantina atau pembatasan lalu lintas ternak, karena begitu hewan ternak positif maka DKPP akan menyatakan bahwa peternakan itu ditutup, tidak boleh ada lalu lintas ( Red: Jangan memasukan sapi dan jangan mengeluarkan sapi dari peternakan tersebut),” lanjutnya.
Selain itu pihaknya akan menggalakan sosialisasi PMK seperti membuat poster, spanduk, pamflet dan dibagikan kesemua kecamatan di Kabupaten Indramayu sebagai informasi dan pengetahuan mengenai PMK serta percepatan penangan PMK di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu langkah yang telah dilakukan adalah dengan melakukan vaksinasi ke hewan ternak ruminansia. Populasi hewan ternak ruminansia di kabupaten Indramayu mencapai 437.773 ekor dengan realisasi vaksinasi yang telah dilaksanakan sampai dengan bulan november sebanyak 3.509 ekor.
drh. Dian Daju berharap, pendataan dan penandaan hewan ternak dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi sehingga kasus penyakit PKM di Kabupaten Indramayu cepat terselesaikan.
“Harapannya agar lekas terdeteksi dan cepat dilaksanakan penanganan juga pengobatan, kemudian pelaksanaan karantina terhadap hewan ternak yang terpapar berpotensi menularkan pada hewan ternak lain segera diproses upaya pendataan dan penandaan guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi sampai tidak ada PMK di Kabupaten Indramayu,” harapnya.
Tercatat hingga tanggal 7 November 2022, data kasus PMK sebanyak 2.455 ekor dengan rincian untuk hewan meninggal 193 ekor, untuk hewan sembuh total 2.152 ekor, potong paksa 19 ekor dan hewan ternak yang masih sakit ada 91 ekor. (**)