"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran," ujar Camat Endang ketika memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Endang menambahkan desa-desa se-kecamatan sliyeg dengan Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kecamatan Sliyeg.
Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum sehingga meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara," tuturnya lebih lanjut.
Sementara Kajari Indramayu Ajie Prasetya mengungkapkan, bahwa Penandatangan Kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan.
"Kita akan siap dalam rangka pendampingan apabila timbulnya permasalahan hukum, pendampingan dan upaya hukum lainya, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
(ws/ramadhan)