Indramayu | sinyalpena.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( DPP LSM- GPRI ) laporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu atas temuan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kredit macet senilai Rp 300 miliar kepada Kejaksaan Agung RI , Kamis 10 November 2022 Lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum DPP LSM GPRI, H Marjuni Irchandi kepada awakmedia .
" Iya benar, kami telah melaporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu ke Kejaksaan Agung RI , " ungkap dia.
" Untuk sementara berkas - berkas laporan yang diserahkan belum bisa kami ungkapkan ke publik , " imbuhnya .
Lebih lanjut , pria yang biasa disapa akrab Arjun berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mampu mengusut secara tuntas atas temuan yang disampaikan lembaganya.
" Harapan kami , Kejagung bisa usut tuntas siapa dalang atau yang diduga sebagai pelakunya , " pungkas dia .
" Saat ini kita percayakan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan yang kami buat ," tambah dia . (Sai)