-->

Iklan 4

GPRI Laporkan Dugaan Penyelewengan Kredit Macet 300 Miliar Ke Kejagung RI

SINYAL PENA
Senin, November 14, 2022, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T04:11:17Z

Indramayu | sinyalpena.com – Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( DPP LSM- GPRI )  laporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu atas temuan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kredit macet  senilai Rp 300 miliar kepada Kejaksaan Agung RI , Kamis 10 November 2022 Lalu.


Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum DPP LSM GPRI, H Marjuni Irchandi  kepada awakmedia  . 


" Iya benar,  kami  telah melaporkan  PERUMDA BPR  Karya Remaja Indramayu ke Kejaksaan Agung  RI , "  ungkap dia.


" Untuk  sementara   berkas - berkas laporan yang  diserahkan belum bisa kami ungkapkan ke publik , " imbuhnya .


Lebih lanjut , pria yang biasa disapa akrab Arjun berharap,  Kejaksaan Agung Republik Indonesia mampu mengusut secara tuntas   atas temuan yang  disampaikan lembaganya. 


 " Harapan kami , Kejagung bisa  usut tuntas  siapa dalang atau yang diduga sebagai pelakunya  , " pungkas dia  . 


" Saat ini kita percayakan  kepada Kejaksaan Agung  untuk melakukan serangkaian penyelidikan  atas laporan pengaduan yang kami buat ,"  tambah dia . (Sai)

Komentar

Tampilkan

Terkini