-->

Iklan 4

3 Batching Plant Tak Berizin di Indramayu Disegel

SINYAL PENA
Rabu, November 16, 2022, November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T10:06:33Z

Indramayu | sinyalpena.com – Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan terhadap sedikitnya 3 bangunan usaha Batching Plant yang berada di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/11/2022).


Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso ini langsung melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait perijinan atas usaha yang dijalankan tersebut.


Di Kecamatan Patrol, dua tempat usaha Batching Plant  masing masing milik PT. Harta Beton Sejahtera yg berlokasi di Jl. Raya Pantura Desa Patrol, Kecamatan Patrol, tim mendapati fakta bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki IMBG/PBG. 


Dengan kondisi ini, ketua tim telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang rantai besi dan gembok yg dipasang di palang pintu masuk tempat usaha.


 "Sebelumnya pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dgn cara dipasang segel," jelas Teguh Budiarso kepada media.


Masih di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Kimrum, Dinas LH, dan Dinas Perijinan juga melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Batching Plant (ready mix) milik PT Berdua Multi Niaga yang berlokasi di Jl Raya Pantura, Desa Patrol Baru, Kec Patrol.


 Tim mendapati fakta bahwa usaha yang sudah berjalan tersebut belum memiliki IMBG/PBG. Sehingga tim menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang bukti segel di ruang operator (operasional mesin).


Tim beranjak ke kecamatan Losarang yang mendapatkan Bangunan/kegiatan Usaha Batching Plant milik PT ARMADA HADA GRAHA yang berlokasi di Jl. Raya Pantura, Desa Jumbleng, Kec Losarang. 


"Tim tidak mendapati pemilik/pelaku usaha atau wakilnya karena posisi tempat usaha sedang tutup dan tidak beroperasi," jelas Teguh. (sai)

Komentar

Tampilkan

Terkini