Indramayu | sinyalpena.com –Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor SR-01.05/ III/ 3461/ 2022 pertanggal 18 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical progressive acute kidney Injury) pada anak.
Pemkab melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, dengan surat edarannya bernomor 443.33/ 3176/ P2P tentang kewaspadaan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) bersama jajaran Kecamatan saat ini tengah gencar melakukan monitoring dan sidak ke sejumlah toko obat dan fasilitas kesehatan (faskes) di Indramayu.
Diterangkan, bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Seperti yang dilakukan oleh Kepala Puskemas (Kapus) Kecamatan Jatibarang dan Cikedung. Jajaran kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Cikedung melakukan monitoring dan penyelidikan ke toko obat atau apotek di wilayahnya masing-masing. Senin (24/10/2022).
"Semua apotek sudah mematuhi edaran menkes terkait penyediaan obat jenis syrup atau larangan penyediaan obat jenis Syrup", kata Iim Nurohim Kepala Kecamatan Jatibarang bersama dr.Eka kurniasi dan Kapus jatisawit dr. Siti hafidah melalui keterangan tertulisnya.
Dilain tempat, Kepala Kecamatan Cikedung, M Nurulhuda, ikut melakukan penyidakan bersama jajaran puskesmas Kecamatan Cikedung. Menurut Nurulhuda, dalam monitoring dan sidaknya terdapat sejumlah toko obat dan apotek yang kedapatan menjual obat syrup.
Namun Camat segera memberikan edukasi dan sanksi ringan kepada pemilik toko obat untuk tidak menjual dan dipajang dalam tokonya. Edukasi dan informasi itu menurutnya mengenai larangan penyediaan obat jenis syrup yang saat ini masih dilarang oleh Kemenkes RI dan BPOM.
"Masih ada yang menjual di toko obat dan apotik. Untuk sementara tidak disita tapi dihimbau untuk tidak dijual dan disimpan di toko, klinik apotek tersebut", ujar Nurul saat memberikan keterangan. (Sai)