-->

Iklan 4

Simak! Proses Pembuatan SIM dan SKCK Sesuai Prosedur

SINYAL PENA
Jumat, Oktober 28, 2022, Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T09:01:51Z


Batam | sinyalpena.com – Mencegah terjadinya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dengan bantuan calo di Gedung Pelayanan Publik Parama Satwika Polresta Barelang, mari kita pahami proses pembuatan SIM dan SKCK sesuai Prosedur. Jumat (28/10/2022). 


Prosedur Penerbitan SIM di Polresta Barelang, pemohon SIM agar melampirkan :

1. KTP Asli.

2. Fotocopy KTP.

3. Surat Kesehatan. Dokter Sehat Jasmani dan Rohani.

4. Surat Psikologi.

5. SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum di lengkapi hasil lulus Uji Simolator. 


Kemudian Tahap I ( Resgistrasi) Pendaftaran :

- Formulis (Berkas). 

- Melampirkan. persyaratan Sidik Jari, Foto, Tanda Tangan Pemohon SIM. 


Selanjutnya Tahap II Uji Teori. Tahap III Ujian Praktek, kemudian Untuk biaya sesuai PNBP melalui Bank.


Durasi waktu pelayanan SIM Satpas 920 Polresta Barelang :

Loket 1, Kegiatan Pendaftaran (Pencerahan kepada pemohon SIM di ruang tunggu, PNBP, isi formulir, input data, identifikasi dan foto). Dengan durasi 25 Menit.

Loket 2, Aktivasi, penerahan dan ujian teori dengan durasi 20 Menit. 

Loket 3, Pencerahan dan Ujian Praktekdurasi 10 Menit, kemudian Cetak SIM dan Penyerahan SIM dengan durasi 5 Menit. 


Kemudian mari ketahui juga Ketentuan Foto SKCK sebagai berikut :

- Foto ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar (6 lembar tampak depan, 1 tampak kiri dan 1 tampak kanan).

- Latar belakang berwarna merah.

- Tidak menggunakan tutup kepala sepeti topi, kupluk dan lainnya.

- Tidak boleh memakai jaket.

- Menggunakan baju berkerah.

- Tidak menggunakan camera depan seperti foto selfie.

- Tidak boleh kelihatan Gigi.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila mau mengurus SIM, SKCK jangan melalui calo, silahkan datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293," tutup Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba. (ws)

Komentar

Tampilkan

Terkini