Batam | Sinyalpena.com – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam 1 pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda, ayo simak apa saja yang dibutuhkan jika masyarakat mengurus pembuatan SIM, SKCK maupun Laporan Kehilangan di SPKT di Polresta Barelang. Kamis (27/10/2022).
Untuk pembuatan SIM Baru, persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP.
2. Surat Kesehatan.
3. Surat Psikologi.
Untuk Perpanjang SIM, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP.
2. SIM Lama Masih Berlaku.
3. Surat Kesehatan.
4. Surat Psikologi.
Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat Kehilangan.
4. Surat Kesehatan.
5. Surat Psikologi.
SIM A Umum sampai BII Umum, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto opy KTP.
2. Foto lama masih berlaku.
3. Pas Foto merah 3x4 (2 Lembar).
4. Surat Kesehatan.
5. Surat Psikologi.
6. Sertifikat Uji Simulator.
Kemudian berikut persyaratan Pembuatan SKCK Baru:
1. Jika KTP luar Batam, membawa Surat Domilisi di kelurahan setempat.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga, KTP dan Akte Lahir.
3. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar.
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4x6 hadap depan (6 Lembar).
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4x6 hadap kiri (1 Lembar).
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4x6 hadap kanan (1 Lembar).
7. Membawa map merah 2 Lembar.
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. (wws)