Indramayu | sinyalpena.com – Sidang Perkara sengketa tanah dengan 4 tergugat beberapa waktu yang lalu telah di gelar di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis kemaren tanggal 20 Oktober 2022. Untuk memasuki Babak baru dengan tahapan sidang pembacaan jawaban dari pihak tergugat dan mengajukan Eksepsi.
Dari keempat Pihak tergugat yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti dengan kuasa hukum Imas Khaeriyah Primasari beserta Andi Nofrianto kemudian dari pihak penggugat Effendi dengan kuasa hukumnya Ruslandi.
Usai melaksanakan sidang saat di temui awak Media, Imas Khaeriyah Primasari mengatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri Indramayu.
“Karena pihak penggugat menyatakan sebagai ahli waris dan penggugat maupun tergugat sama sama beragama Islam. Karena ini konteksnya warisan Jadi harusnya Perkara Sidang ini dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri dan undang undangnya juga ada," beber Imas Selaku kuasa hukum pihak tergugat.
Andi Nofrianto, juga menyampaikan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993. Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,”Papar Andi.
Andi, menambahkan banyak oknum ahli hukum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.
“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan tentang UU No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Negeri untuk meluruskan persoalan. Namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.
“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.
Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar. Mereka dari pihak tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Agama karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami selaku pihak Penggugat,”Pungkas Ruslandi. (Sai)