Indramayu | sinyalpena.com – Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar monitoring sekaligus melakukan himbauan ke beberapa apotek dan toko obat yang berada di wilayah hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa(25/10/22).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang, AKBP Ujang Rohimin menuturkan, Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor : SR.0105/III/3461/2022.
Dalam surat edaran tersebut terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Kapolsek menyampaikan himbauan kepada Apotik dan toko obat di Kecamatan Jatibarang untuk tidak menjual dan menggunakan beberapa Paracetamol Sirup yang akan ditarik peredarannya oleh BPOM.
Diakuinya hingga saat ini tidak ditemukan adanya penjualan obat syirup kepada masyarakat.
“Adapun Lima jenis obat yang ditarik BPOM adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Caug Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Deman Drops.” Jelas AKBP Ujang Rohimin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi. (Sai)