Kabupaten Bekasi//sinyalpena.com - Law Firm Konstan Siga dan Partners. Konstantinus D. Y. GH. Siga, S.H., M.H., C. L.A dan Kliennya menyambangi Polsek Tambun Kabupaten Bekasi guna mempertanyakan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/277/III/2022/ SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Maret 2022 atas nama pelapor Inisial M.
Kuasa Hukum Pelapor Konstantinus mengatakan sudah tujuh bulan proses berjalan namun tidak ada perkembangan dan pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Konstantinus sebagai kuasa hukum sedikit kecewa karena lambatnya penanganan laporan di Mapolsek Tambun Kabupaten Bekasi.
"bukti bukti kami sudah cukup jelas, namun lambannya proses penanganan LP di Polsek Tambun yang membuat Kami Sedikit Kecewa," kata Konstantinus saat Konferensi Pers di Kantornya Jl. Kemakmuran No.39, RT.005/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Lebih lanjut Konstantinus mengungkapkan kepada awak media bukti visum dan bukti pengerusakan dagangan sudah semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
"semua bukti pelapor hasil visumnya ada, bukti pengerusakan dagangan sudah diserahkan semua ke pihak kepolisian Polsek Tambun,"ulasnya.
Dalam hal tersebut, Konstantinus sebagai kuasa hukum pelapor memberikan waktu selama 3X24 jam kepada Pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap serta akan selalu menghormati jalannya proses hukum yang berlaku.
"Kami memberikan waktu 3x24 jam supaya pelakunya ditangkap oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Tambun agar yang benar katakan benar yang salah katakan salah. Kami selalu menghormati proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,"ungkapnya.
"intinya kami sebagai kuasa hukum korban dan pelapor merasa tidak diperhatikan dengan baik, pelaporan kita ini berlarut larut, Kapolsek saat kita tanyakan akan segerah menindak lanjuti perkara ini secepatnya," beber Konstantinus.
(Mariam)