-->

Iklan 4

Larangan Obat Sirup, Camat Sliyeg Pimpin Sidak di Sejumlah Apotek

SINYAL PENA
Senin, Oktober 24, 2022, Oktober 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T12:18:34Z

Indramayu | Sinyalpena.com – Pemerintah untuk sementara melarang penjualan obat anak berbentuk sirup. Larangan ini tidak hanya untuk obat anak saja, tapi juga obat sirup untuk orang dewasa. Hal itu karena meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang tengah menyerang anak-anak di Indonesia.


Terkait larangan tersebut, Camat Sliyeg, Endng Imiati, S.STP., M.si bersama Kepala Puskesmas Tambi. Drg. Ani Setiayati, Kepala Puskesmas Sliyeg Drg. Cuspaeni dan Satpol PP Kecamatan Sliyeg melakukan pengecekan terhadap sejumlah apotek yang ada di Wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Pada Senen 24 Oktober 2022.

 

Camat Sliyeg Endang Imiati, S.STP., M.si, mengatakan, kegiatan sidak bersama Kepala Puskesmas sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara penjualan obat cair untuk masyarakat. Selain itu, sidak juga sekaligus sebagai sosialisas kepada pemilik apotek tentang kebijakan tersebut.


“Ini bentuk kepedulian kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah terkait penjualan obat cair karena kasus gagal ginjal akut pada anak-anak ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.


Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Sliyeg, untuk sementara waktu jangan mengkonsumsi obat berbentuk cair dulu hingga adanya rilis kembali dari BPOM guna menghindari pemberian obat sirup pada anak-anak," pungkasnya


Hal senada diungkapkan Kepala Puskesmas Sliyeg Drg. Cuspaeni. Menurutnya, penghentian sementara tidak hanya sebatas pada obat sirup paracematol saja. Tapi, semua obat yang berbentuk cair atau sirup, baik untuk anak-anak atau dewasa.


“Ini bentuk proteksi dini dari pemerintah, kami harap masyarakat paham dan juga bersabar hingga agar instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.


Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, Cuspaeni mengaku belum diketahui secara spesifik penyebabnya. Penghentian obat cair sifatnya proteksi dini. Untuk itu, apotek dan juga toko obat lainnya agar tidak menjual obat cair terlebih dahulu.


“Kalau fasilitas kesehatan dibawah Puskesmas Sliyeg dan Tambi sudah langsung dihentikan untuk sementara,” tambahnya. (Ramadan)


Komentar

Tampilkan

Terkini