Kuningan | Sinyalpena.com – Awasi peredaran berbagai obat sirup untuk anak-anak yang sementara telah dihentikan penjualannya oleh Kemenkes. Jajaran Polres Kuningan mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan lakukan monitoring di beberapa apotek, hal ini dilakukan untuk memantau terkait larangan peredaran obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan mengkonsumsi obat sirup jenis apapun hingga ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
“Kami bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan terhadap beberapa apotek. Yakni terkait peredaran untuk daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Kapolres menyebut, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tersebut sifatnya hanya mendampingi dari pihak Dinkes Kuningan. Termasuk memberi imbauan kepada apotek maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes dan BPOM.
“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotek, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirop tertentu,” ujar Kapolres.
Ketika ditanya, apakah polisi akan melakukan penarikan jika ada yang masih menjual obat sirup, Kapolres menegaskan jika hal itu merupakan ranah pihak distributor.
"Yang kami lakukan masih menghimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor," imbuh Kapolres.
Apakah akan dilakukan upaya penarikan terhadap obat sirop yang sudah dilarang beredar, Ia mengaku, jika hal itu berada di ranah pihak distributor.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinkes Kuningan, dr Hj. Susi Lusiyanti menambahkan, sidak bersama kepolisian untuk memastikan apotek sudah menjalankan imbauan sesuai dengan surat edaran. Sehingga tidak ada lagi apotek yang menjual jenis obat sirop tertentu yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM.
“Alhamdulillah, sejauh ini apotek yang kita datangi sudah melaksanakan aturan sesuai dengan surat edaran. Kemenkes sendiri sudah mengeluarkan edaran, bahkan ada 3 produk obat yang harus ditarik dari peredaran,” ujar Kadinkes.
Namun beberapa obat sirop lain yang tidak dilakukan penarikan, lanjutnya, diperbolehkan untuk disimpan dulu tapi tidak boleh diedarkan atau dijual. Sehingga sementara menunggu dahulu hingga ada edaran resmi dari Kemenkes RI.
Kadinkes menambahkan, untuk mengganti obat sirup bisa digunakan obat tablet ataupun obat dalam bentuk puyer. Nantinya, kata Kadinkes, akan dilakukan kordinasi dengan pihak kepolisian sektor untuk menyasar di semua wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kita akan menyasar ke semua kecamatan di 32 wilayah dengan jumlah sekitar 70 apotek yang terdaftar. Hingga saat ini untuk di Kuningan tidak ada temuan kasus dan tidak ada rujukan gagal ginjal,” pungkas Kadinkes. (Red)