-->

Iklan 4

Disduk-P3A Indramayu Sosialisasikan Penanganan Kasus Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO

SINYAL PENA
Rabu, Oktober 05, 2022, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T02:36:23Z

 


Indramayu | sinyalpena.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu Sosialisasikan Layanan dan Penanganan Kasus Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Grand Hotel Trisula Indramayu, Selasa (4/10/2022).


Kegiatan ini diikuti Ketua Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Se-Wilayah Kabupaten Indramayu dan Kepala UPTD P2KB-P3A Kecamatan Se-Wilayah Kabupaten Indramayu yang memiliki tujuan meminimalisir kekerasan pada anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).


Dalam sambutannya Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Cicih Sukarsih mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi sekaligus meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan kasus perempuan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Indramayu.


“Saya rasa penting dengan adanya kegiatan ini karena kita akan membuat kerangka aksi nyata tertuang dalam rencana aksi daerah pencegahan TPPO. Eksistensi rencana aksi daerah pencegahan tindak kekerasan dan TPPO ini untuk meningkatkan kerja sama antara tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan dalam pencegahan serta penanganan korban dan tindak lanjut terhadap pelaku kekerasan dan pelaku TPPO,” katanya.


Cicih menjelaskan, pihak yang sangat rentan menjadi target korban kekerasan dan perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak. Faktor penyebabnya diantaranya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola hidup serba instan dan konsumtif serta tradisi kawin pada usia dini.


Mengingat dalam mengatasi kasus perempuan korban kekerasan dan perdagangan orang (trafficking), pemerintah memiliki andil dan harus menentukan sikap tegas dan menangani dan membrantas kasus trafficking.


“Dikarenakan hal ini sangat memerlukan penanganan yang serius, maka diperlukan Tim Gugus Tugas TPPO kabupaten, Gugus Tugas PPA Kecamatan dan UPTD P2KB-P3A untuk menangani korban trafficking secara komprehensif,” tambahnya.


Cicih menambahkan, Gugus Tugas TPPO dan Gugus Tugas PPA kecamatan sangat diperlukan untuk menangani sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki sistem untuk kasus penanganan korban trafficking. 


Kemudian terkait kasus perempuan korban kekerasan dan trafficking, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam upaya menghapus trafficking melalui Gugus Tugas PPA kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan UPTD P2KB-P3A.


“Banyaknya permasalahan perempuan ini menyebabkan Disduk-P3AKB Kabupaten Indramayu merasa penting untuk peran aktif gugus tugas penanganan masalah perempuan baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan pada kasus korban kekerasan dan TPPO,” tambahnya.


Dipaparkan Cicih, gugus tugas penanganan masalah perempuan dan anak dalam kasus perempuan korban kekerasan dan TPPO selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya. 


“Serta menempatkan dan mengungsikan perempuan yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, gugus tugas TPPO, bila diperlukan,” paparnya.


Selanjutnya dapat berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dan trafficking pada perempuan.


“Dengan demikian gugus tugas TPPO dan gugus tugas PPA kecamatan dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan yang mengalami permasalahan kekerasan dan TPPO,” tegasnya.


Cicih berharap, gugus tugas ini dapat membantu bagian pengaduan masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) atau lembaga layanan sejenis dalam memberikan layanan penjangkauan kepada perempuan dan anak yang mengalami  permasalahan kekerasan dan TPPO.


“Saya juga  menyampaikan harapan agar gugus tugas memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dalam kasus kekerasan dan TPPO,” harapannya.


Dalam sosialisasi ini peserta dibekali ilmu pengetahuan melalui nara sumber Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Indramayu dengan materi “Tindak Pidana Trafficking Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dengan materi “Penanganan Pemeriksaan Kesehatan Korban” serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan materi “Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban”. (ws)

Komentar

Tampilkan

Terkini