-->

Iklan 4

Camat Kedokanbunder Pimpin Sidak Penjualan Obat Syrup Anak

SINYAL PENA
Selasa, Oktober 25, 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T07:35:44Z

 



Indramayu | Sinyalpena.com – Adanya obat syrup anak yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut bagi anak-anak disikapi serius oleh Camat Kedokanbunder Atang Suwandi.


Camat Kedokan Bunder bersama tim dari Puskesmas dan Polsek Kedokanbunder langsung melakukan monitoring dan menertibkan peredaran obat syrup yang dilarang tersebut pada Senin (24/10/2022)


Berdasarkan monitoring di berbagai toko obat, apotek, dan mini market yang ada di Kecamatan Kedokanbunder, 5 jenis/merk obat yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM yakni Termorex, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, dan Unibebi Demam Drop, sudah tidak ditemukan di etalase toko obat/apotik/mini market. Jenis obat tersebut sudah disimpan dan tidak diperjualbelikan.


"Lima jenis obat tersebut saat ini sudah tidak ada di etalase. Stoknya masih ada namun sudah disimpan dan tidak diperjualbelikan oleh apotek atau lainnya. Bahkan apotek sudah memasang pengumuman tentang obat berbahaya tersebut dan yang belum saat ini sedang dalam proses," tegas Atang Suwandi. 


Atang menambahkan, selain 5 jenis obat syrup yang dilarang tersebut, untuk jenis obat syrup lainnya juga diminta untuk tidak dipasang di etalase sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.


"Sesuai petunjuk dari Bupati Indramayu, kami bersama Puskesmas dan Polsek melakukan penertiban dan meminta agar jenis obat yang dilarang maupun jenis obat syrup anak lainnya sementara ini tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Kami ingin anak-anak kita terlindungi dari kandungan zat yang berbahaya ini," kata Atang. (sai)

Komentar

Tampilkan

Terkini