Indramayu | Sinyalpena.com - Menyikapi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Hal Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar segera menginstruksikan seluruh jajarannya hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk memeriksa seluruh apotek, toko obat, warung modern, dan warung penjual obat terkait pelarangan penjualan obat sirop yang berbahaya.
Perintah Bupati Nina Agustina ini langsung direspon cepat oleh seluruh jajarannya. Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya, serta seluruh Camat didampingi kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu segera mendatangi dan memeriksa apotek, toko obat, warung modern, dan warung penjual obat pada Senin (24/10/2022).
"Periksa dan datangi semuanya, pastikan tidak ada obat sirop berbahaya yang dijual. Ini demi menjaga anak-anak kita dari bahaya gagal ginjal serta mengamankan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Bupati Nina Agustina mengatakan, sejak larangan penjualan obat sirop diumumkan pemerintah pusat, pihaknya langsung melakukan langkah antisipatif. Meski bersifat sementara, namun Pemkab Indramayu berkewajiban mengamankan kebijakan tersebut.
Diantara langkah itu adalah membuat stiker larangan penjualan obat sirop yang dipasang di apotek dan toko-toko obat.
"Sosialisasinya sampai para penjual obat ikut berinisiatif menulis informasi larangannya sendiri. Ini sikap responsif masyarakat yang bagus," tukas Nina.
Menurut Bupati Nina Agustina, pemeriksaan dan pelarangan peredaran obat sirop tersebut juga bagian dari upaya Pemkab Indramayu melindungi kesehatan anak-anak di Kabupaten Indramayu.
Upaya tersebut, sambung Bupati Nina, berbanding lurus dengan semangat Pemkab Indramayu untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan berkaitan dengan program penanggulangan stunting.
"Pesan moralnya kita lindungi kesehatan anak-anak dan seluruh masyarakat sehingga akan ikut mendongkrak kenaikan indeks pembangunan manusia atau IPM bidang kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Wawan Ridwan menyatakan, hasil sidak tim di lapangan tidak ditemukan adanya pengelola penjual obat yang membandel. Seluruh obat sirop yang selama ini dilarang diedarkan, telah ditarik dan tidak tampak dalam display toko.
"Semuanya bahkan sudah tidak terlihat lagi obat sirop yang dijual. Akan kami lakukan pengawasan terus menerus sampai ada keputusan baru dari pemerintah," ujar Wawan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan larangan peredaran dan penjualan obat jenis sirop untuk sementara waktu. Diduga obat sirop sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak-anak atau yang disebut sebagai Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjabarkan hasil sampling dan pengujian di 102 obat sirup yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan RI.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkap dari 102 obat, sejauh ini ada 7 produk obat sirup yang telah melewati pengujian dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Dalam unggahan di akun instagramnya @ninagustina1708, Bupati Nina Agustina mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk bersama-sama menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Yuk kita jaga anak-anak kita. Terima kasih semua nya.. Ini untuk perhatian kita semua ya, agar kita semua diberikan kesehatan.. Aamiin yaa Allah..,” do’a Nina. (Red)