Kabupaten Bekasi//sinyalpena.com - Truk angkutan tanah hingga kini masih banyak yang melintas di jalan raya Bosi Cibitung padahal peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang truk melalui jalan umum masih berlaku hingga saat ini.
Pasalnya, di jalan raya bosi Cibitung kerap kali terjadi kecelakan diakibatkan oleh ulah mobil-mobil besar yang melintas di jalan tersebut. Dalam hal ini diduga kurangnya aktivitas pengawasan dari para instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, Kadishub Kabupaten Bekasi, R. Yana S. saat diwawancarai awak Media mengatakan ia bersama Muspida telah sepakat akan dibuatkan rambu - rambu dilokasi Jalan Bosi Cibitung.
"dalam Pergub truk beroperasi mulai dari jam 22.00 hingga 05.00 se-jabodetabek. Pengawasan yang berwenang adalah pihak kepolisian," ujar Yana, Selasa (04-10-2022).
Lebih lanjut, kata Yana, seharusnya setiap jalan diberikan rambu rambu lalu lintas untuk kelayakan jalan, kelas I, II dan III, agar truk yang melintas pada malam hari dapat terkontrol dengan baik.
"kita belum ada kesepakatan dengan Binamarga karena jalan. coba tanya kan langsung aja ke binamarga kelas jalan mana aja yang bisa dilintasi Truk dan trailer," pungkasnya.
(Mariam)