Batam | Sinyalpena.com - Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana curanmor atau penadahan/pertolongan jahat, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, bertempat di Mapolsek Bengkong. Selasa (25/10/2022).
Terdapat 8 pelaku yang diamankan yakni pelaku berinisial TB (27) Residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17), DP (17).
Para pelaku melakukan aksinya di 4 TKP yakni di Nagoya 2000, TKP ke dua di Perumahan Kopkar PLN, TKP ke tiga di Ruko Penuin Centre dan TKP ke empat di Ruko Golden Land.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor di Nagoya 2000 dengan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 dengan Nopol BP 3422 RJ dengan kondisi stang terkunci dan keesokan harinya pada saat pelapor hendak mengantar anaknya ke sekolah, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022, 1 Unit sepeda motor Yamaha Force One warna hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna merah, 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit HP Invinix milik PH digunakan untuk komunikasi para pelaku jika ada sepeda motor yang siap di jual, 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2020 warna merah hitam, 2 STNK motor milik korban, 1 Buah HP IPhone warna hitam, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, 1 Pasang plat nomor polisi BP 2775 AF, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi BP 3700 CE berikut kunci kontak sebagai alat bantu, 1 Buah kunci sepeda motor Honda Beat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama, ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan sistem COD, pelaku TB sebagai penadah, Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB.
Untuk sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 8 Unit sepeda motor, 5 Unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 Unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya. Menurut pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar Batam dengan menggunakan Pompong dan menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan kembali kita lakukan pengembangan.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari-hari.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap gunakan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karena kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun," ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.(**)