Indramayu | sinyalpena.com – Konsumen atas nama Masati 53 tahun, Warga Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, melaporkan PT Puri Mandiri Jaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, Jawa barat. Jumat (30/09/2022).
Pelaporan tersebut berawal dari transaksi pembelian satu unit rumah yang berada di BF blok A nomor 44 Perumahan Puri Casablanca Estate Sindang dengan tipe 36/ 72, Masati telah memberikan sejumlah uang senilai Rp. 26 juta untuk sejumlah persyaratan agar dapat memiliki hunian yang ada di perumahan tersebut.
Sebagai konsumen, penyerahan uang pertama tersebut yang diterima oleh PT Puri Mandiri Jaya senilai Rp. 1 juta rupiah sebagai permohonan pengajuan pengambilan atau pemesanan (booking) rumah. Tak kunjung di ekseskusi lokasi unit rumah yang telah dipilih, Masati kembali mempertanyakan kepada marketing kepastian pembangunan lokasi rumah yang telah dipilih.
Menurut Masati, pada kunjungan kali kedua ia diterima oleh SHA selaku penanggung jawab sekaligus direktur utama (Dirut) di perusahaan itu. Improvisasi antara Masati dengan SHA pun berbuah pemindahan lokasi kavling.
Pada tanggal 12 Agustus 2020, Masati pun kemudian di pindahkan ke blok A nomor 40 dengan tipe 36/ 72. Namun, ia harus memberikan uang senilai Rp. 10 juta yang diterima oleh AI sebagai salah satu marketing dengan memberikan keterangan pada kuitansi yaitu Dana Pertama atau DP.
Setelah uang DP diterima oleh marketing, pihak perusahaan pun tak kunjung melakukan pembangunan rumah yang Masati pesan. Sehingga, kunjungan ketiga Masati pun dilakukan pada tanggal 15 September 2020 untuk mempertanyakan kepada pihak perusahaan kapan pembangunan mulai berjalan.
"Katanya saya harus melunasi DP terlebih dahulu. Kemudian saya pun langsung membayar total keseluruhan DP, yaitu senilai Rp 15 juta melalui transfer, besoknya saya datang ke kantor untuk minta bukti pembayaran, dibuatkan kuitansi yang diterima oleh Yunita sebagai Marketing", kata Masati.
Kejanggalan yang menjadi dugaan kuat Masati bahwa uang yang telah diberikan dan dibayarkan ke PT Puri Mandiri Jaya tidak akan dikembalikan. Dugaan itu muncul ketika pihak perusahaan tidak kunjung juga melakukan pembangunan.
Masati kembali mencoba berimprovisasi dengan SHA selaku Dirut. Pada improvisasi itu terjadi sebuah kesepakatan bersama yang dituangkan melalui Surat Perjanjian Pemindahan Kavling yang pada isinya tertulis, SHA selaku pihak pertama, dan Masati pihak kedua melakukan penanda tanganan surat tanggal 27 Mei 2021 itu adalah bahwa pihak pertama akan melakukan pemindahan Kavling pihak kedua ke blok A nomor 40 ke Kavling blok A nomor 14 yang dipastikan bulan Juni atau awal bulan Juli untuk pihak kedua sudah bisa menempati kavling yang telah disepakati.
Akan tetapi, perjuangan dan pengorbanan Masati selama ini belum juga menuai hasil. Rumah yang diharapkan tidak didapatkan, uang miliknya pun tidak kunjung dikembalikan.
Dari persoalan dan peristiwa tersebut diatas, Masati kemudian melaporkan kejadian itu ke BPSK. Namun pada sidang pertama (29/09/2022), terlapor atau perusahaan tidak memenuhi panggilan dari BPSK.
Menurut majelis hakim di BPSK, bahwa terlapor sebelumnya telah memberikan informasi bahwa pada saat sidang belum dapat memenuhi panggilan persidangan dikarenakan sedang mengalami gangguan kesehatan
"Sidang tetap berjalan meskipun pihak perusahaan tidak hadir. Akan tetapi BPSK tetap melakukan pemanggilan kedua untuk terlapor agar dapat mengikuti persidangan selanjutnya", Ujar Pendi selaku ketua majelis BPSK. (Sai)