-->

Iklan 4

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Marbot LDII Jatibarang

SINYAL PENA
Selasa, September 06, 2022, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T12:03:04Z

 


Indramayu // sinyalpena.com — Pembunuhan RFA Marbot Masjid LDII akhirnya terungkap, pelakunya adalah UA alian Endut (31 Tahun) warga Desa Tegalgirang, Blok Barat Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu.


Tersangka Endut berhasil diamankan di wilayah Tangerang Banten saat bersembunyi di rumah saudaranya.


“Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati. Yang mana tersangka dikeluarkan dari Jemaah LDII dan yang tersangka pernah dikatai yang tidak semestinya” terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran dan Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi.


Adapun kronologis kejadian berawal dari pelaku minum minuman keras di Kawasan RTH Jatibarang, pada hari Kamis(26/8/2022), pukul 23.30 WIB. 


Setelah minum minuman keras, pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih tanpa TNKB datang dari arah RTH Jatibarang (arah timur), kemudian masuk ke Gang Maskan (melaju kearah barat).


Pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motor di depan gerbang Masjid Nurul Iman LDII Jatibarang, kemudian berjalan naik ketangga menuju ke Lantai 2, pelaku kemudian membuka pintu kamar Mubaligh, dan melihat korban sedang tidur.


Selanjutnya pelaku mengambil linggis yang tersimpan didekat kamar mubaligh, kemudian masuk kedalam kamar mubaligh.


Pelaku langsung memukulkan linggis kearah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia. Setelah korban tak bergerak, tersangka kemudian mengambil dompet dan handphone korban dari saku celana korban.


Pelaku kemudian berjalan keluar masjid,  kemudian berjalan menuju kesepeda motor Yamaha Vega putih lalu melaju kearah Barat.


Atas perbuatannya tersangka terancam pasal berlapis diantaranya : Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


- Pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


- Pasal 365 ayat (3) KUHP, barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ramadan)

Komentar

Tampilkan

Terkini