Bekasi | sinyalpena.com – Terkait adanya dugaan intimidasi penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang, dilakukan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas.
Pembina IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Mohammad Samsodin S.H.I.,M.H angkat bicara. Ia menegaskan, bahwa wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dengan cara diculik maupun dianiaya. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan itu sangat disayangkan,” kata pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini.
Samsodin juga menegaskan, bahwa intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik.
“Intimidasi atau kekerasan sama, sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Oknum PNS yang seharusnya mereka itu memberikan contoh sebagai pejabat publik dan bukan memberikan contoh yang tidak bagus bagi yang lainnya,” ujar dia..
Mohamad Samsodin yang juga sebagai praktisi hukum akan siap membantu mengusut perkara tersebut sehingga mendapatkan kepastian hukum.
"Saya siap membantu dalam mengusut dan melakukan pendampingan hukum," Ucapnya.
Perlu diketahui, Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Dwi)