-->

Iklan 4

Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pendidikan Tahfidz Quran

SINYAL PENA
Jumat, September 16, 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T03:56:19Z

Indramayu // sinyalpena.com — Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah tetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu TA. 2020,


Gunawan SH, kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya membenarkan penetapan keeempat orang tersebut yang terdiri dari 2 orang dari unsur mantan pejabat pada setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat pengadaan yakni N serta satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN, ujarnya, (16/9/2022)


Lebih lanjut , disampaikan bahwa berdasarkan hasil  serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing sehingga kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al quran di kab. Indramayu TA 2020 telah diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah,


Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing - masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pihak pihak terkait penetapan tersangka agar berhati hati apabila terdapat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.


Dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan minum tahfidz kab. Indramayu TA 2020 tersebut.


Disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikannya.


"Jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami "pungkas gunawan, (Sai)

Komentar

Tampilkan

Terkini