Indramayu // sinyalpena.com — Munculnya kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat langsung mendapat respon serius dari Pemkab Indramayu.
Lewat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo, Rabu (31/8/2022) kemarin memanggil semua unsur dinas yang terlbat diantaranya, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) , Inspektorat dan perwakilan dari Kimrum serta PUPR. Tujuannya, untuk menggodok legalitas pungutan yang sudah terlanjur terjadi disetiap Pasar tradisional khususnya yang terjadi di Pasar Jatibarang.
Untuk sementara, Pemkab Indramayu melalui Disperindag mengintruksikan larangan pungutan apapun dalihnya hingga menunggu adanya payung hukum yang sedang digodok oleh Pemkab Indramayu.
Kadis Disperindag Kabupaten Indramayu, Jahirin kepada sinyalpena.com, Kamis (1/9) dikantornya menegaskan, berlaku hari ini semua pungutan yang ditarik dari pedagang pasar tradisional dilarang keras apapun dalihnya. Menurutnya, diluar retribusi resmi yang sudah diatur Perda, semua pungutan baik untuk kebersihan, keamanan dan koordinasi birokrasi dihapus perhari ini.
“Sementara pungutan stop dulu, kita lagi godog payung hukum agar legalitasnya jelas. Jika dipaksakan masih ada yang membandel menarik pungutan, resikonya tanggung sendiri,”ujar Jahirin
Ditambahkan Jahirin, dalam rapat koordinasi Rabu (31/8) kemarin diruangan Sekda yang dihadiri 5 OPD, diupayakan agar semua kos dan biaya operasional pasar, khususnya untuk kebersihan dan pengangkutan sampah akan di bek-up Pemkab Indramayu dari APBD. Namun, untuk menganggarkan itu semua butuh waktu agar bisa diproses. Hal ini sebab telah terbentur aturan yakni adanya penganggaran di DPRD Indramayu.
“Solusinya, yang paling logis itu sementara dibuatkan payung hukum dulu, misal Perbup atau SK Dinas. Supaya pungutan itu legal dan tidak beresiko. Sekali lagi saya peringatkan, perhari ini, Kamis 1 September, stop pungutan liar ke pedagang pasar tradisional khususnya di Pasar Jatibarang, “tegas Jahirin
Pantauan media sinyalpena.com di Pasar Jatibarang, Kamis, (1/9) terdapat tumpukan sampah bekas sayur dan sampah plastik disejumlah titik. Sampah dibiarkan menumpuk mengingat tidak adanya armada pengangkutan sampah dan petugas kebersihan. Biasanya, armada dum truck pengangkut sampah dan petugas kebersihan disediakan dari pihak pasar dari pungutan para pedagang Rp 1000 perorang (perkios/lapak).
“Dengan di stopnya pungutan kebersihan sesuai intruksi pak Kadis Perindag, jangan heran jika sampah menumpuk dimana- mana, dan akibatnya pasar jadi kumuh dan kotor, “ungkap petugas keamanan Pasar Jatibarang, Rakito.
Rakito berharap, agar pihak terkait segera memberikan solusi atau membuat aturan dan payung hukum untuk legalitas pungutan kebersihan agar pasar tradisional tetap bersih, nyaman dan kondusif. Menurutnya, persoalan sampah ini masalah serius karena berdampak langsung ke pedagang jika sampah menumpuk dan kotor, yang dikwatirkan berakibat sepi pembeli, jadi kisruh dan mengganggu kondusifitas pasar Jatibarang yang merupakan tufoksinya sebagai keamanan dalam pasar.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Jatibarang Kabupaten Indramayu mengeluh dengan banyaknya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai pasar Jatibarang.
Dari keterangan yang dihimpun oleh mereka, praktik kotor tersebut berdalih untuk pembayaran kebersihan dan keamanan pasar sebab itu para pedagang wajib setor dengan angka yang bervariasi antara Rp 2000 sampai 10.000 perhari.
Dalam sehari, dikabarkan Pungli yang berhasil ditarik Oknum petugas pasar sedikitnya 2 juta.
Salah satu pedagang sembako di Pasar Jatibarang berinisial D kepada mengeluhkan terjadinya aji mumpung pungutan yang dilakukan oknum petugas. Menurutnya, pasar sebagai salah satu tempat umum yang juga merupakan tempat aktivitas perekonomian terkadang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendulang hasil.
Menurut sumber itu, aksi pungutan liar yang dikenakan seolah-olah dilegalkan karena diketahui pihak kepala pasar. Pihak pedagang merasa keberatan, karena sudah dibebani retribusi wajib sebesar 4500 perhari untuk pajak daerah.
“Diluar retribusi resmi 4500, saya masih dipungut 4000 perhari, yakni 2000 dipungut pagi dan 2000 lagi Pungli malam. Katanya buat kebersihan Dan keamanan. Dalam sebulan bisa 120 juta uang Pungli yang dikumpulkan oknum. Untuk apa uang itu, coba mas dibongkar biar ada tindakan dari pihak yang terkait, “ungkap sumber itu.
Kepala Pasar Jatibarang, Syamsuri yang ditemui awak media (29/8) kemarin mengakui ada pungutan diluar retribusi resmi sebesar Rp 2000 per pedagang. Pungutan itu sudah atas dasar kesepakatan bersama antar pedagang, organisasi pedagang dan pihak pengelola pasar dalam hal ini dirinya. Menurutnya, pungutan itu digunakan untuk membayar tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan biaya operasional mengangkut sampah ke TPS Sindang karena dari Dinas LH (Kebersihan) tidak bisa menurunkan armadanya untuk mengangkut rutin puluhan ton sampah di Pasar Jatibarang.
Paparan Syamsuri bahwa petugas kebersihan yang berjumlah 16 orang itu, hanya yang diakses mendapat gaji dari Pemkab Indramayu 4 orang. Sementara yang 12 petugas kebersihan lainnya menjadi tanggung jawab pihak pasar. Selain itu, biaya operasional pengangkutan sampah juga menjadi beban murni dirinya, karena tidak ada bantuan dari Dinas kebersihan dalam hal ini Dinas LH.
Untuk pengangkutan sampah, pihaknya mengontrak 1 unit Mobil Dum Truk yang dibudget senilai 7 juta perbulan. Selain itu, biaya BBM dan petugas yang mengangkut sampah serta supir sedikitnya 500 ribu perhari. Untuk membayar petugas kebersihan 12 orang disesuaikan dengan pendapatan harian termasuk untuk keamanan.
Dibeberkan Syamsuri, dari pungutan diluar retribusi paling besar dapat 2 juta perhari atau 60 juta perbulan.
“Alhamdulillah, uang itu bisa digunakan untuk operasional pengangkutan sampah, petugas kebersihan, keamanan dan kebutuhan operasional pasar yang tidak terbek- up lewat pos anggaran APBD. Jujur, Pungutan ini sudah berjalan sejak saya belum bertugas disini. Saya baru 4 bulan disini mas, makanya saya kaget dengan situasi ini, “kata Syamsuri
Ditambahkan Syamsuri, jika semuanya bisa dipenuhi dan masing-masing dinas bertanggungjawab, dirinya akan menghapus semua pungutan yang tidak resmi dan ilegal. Syamsuri berdalih, darimana bisa membayar petugas kebersihan dan pengangkutan sampah. Bisa-bisa sampah numpuk dan malah kondisinya kotor semrawut dan amburadul.
“Kami mohon semua pihak punya komitmen, ikut peduli dan bertanggung jawab terutama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Damkar dan Sat Pol PP Indramayu. Jika kami dianggap salah, saya siap ditegur Ibu Bupati dan Pak Kadis Perindag untuk memperbaiki dan mempertanggungjawabkan pungutan ini, tentunya dengan harapan ada solusi terbaik, “ tegas Syamsuri waktu itu. (Red)