Indramayu | sinyalpena.com – Sejumlah peserta mengikuti pelatihan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Desa (PATBM) yang diinisiasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Disduk P3A Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih yang diwakili Sekretaris Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Rosidah membuka Pelatihan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Desa (PATBM) yang dilaksanakan di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Selasa (20/9/2022). Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan perangkat daerah dan tamu undangan sesuai dengan rencana akan dilangsungkan selama dua hari dari Selasa hingga Rabu (20-21/9/2022).
Dalam sambutannya Rosidah mengatakan, setiap anak sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.
Menurutnya, hak-hak anak ini meliputi hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus dan termasuk perlindungan dari kekerasan.
“Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak,” katanya.
Sehingga kata Rosidah, kekerasan yang dihadapi anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.
Dengan demikian kegiatan pelatihan aktivis PATBM ini tertuju pada sasaran PATBM yang secara ringkas mencakup kegiatan yang bertingkat yaitu tingkat hak anak, tingkat keluarga, tingkat komunitas atau masyarakat desa.
Dipaparkannya, tingkat anak-anak diarahkan untuk meningkatkan kemampuan anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.
Kemudian tingkat keluarga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak dan menguatkan pelaksanaan fungsi keluarga seperti membangun komunikasi dan keharmonisan keluarga.
Serta tingkat komunitas atau masyarakat desa diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut.
Selain sasaran PATBM tersebut, dapat berperan serta untuk mendorong masyarakat agar dapat mengawasi kejadian kekerasan terhadap anak, sehingga dengan demikian PATBM kelurahan atau desa dapat bekerja secara optimal untuk pencegahan anak yang mengalami permasalahan.
“PATBM di tingkat desa atau kelurahan memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap anak. Untuk menunjang pengetahuan dan keterampilan penanganan masalah anak, maka Disduk-P3A kabupaten indramayu mengadakan pelatihan aktivis PATBM di tingkat kelurahan atau desa,” harapannya.
Diungkapkan Rosidah, dalam kegiatan pelatihan aktivis PATBM ini, para peserta nantinya akan dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak, serta mekanisme kerja PATBM dalam penanganan permasalahan anak.
“Diharapkan dengan adanya pelatihan PATBM ini dapat menjadi bekal bagi pengurus PATBM agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah anak,” harapannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih selaku ketua panitia penyelengara kegiatan menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta. Tidak lupa Cicih Sukarsih juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu yang telah peduli dengan perlindungan dan hak-hak anak di Kabupaten Indramayu.
“Terima kasih Ibu Bupati Nina yang begitu peduli anak-anak. Semoga upaya kami dapat membantu Ibu dalam mewujudkan Indramayu Bermartabat,” pungkasnya. (Ramadan)