Indramayu // sinyalpena.com — Layanan Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) yang menjadi bagian dari 10 Program Unggulan yang digagas Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar ternyata bukan hanya memiliki manfaat bagi masyarakat Indramayu secara khusus akan tetapi juga sejumlah orang diluar Indramayu.
Terbukti kali ini Program I-Ceta telah menolong sebut saja “bunga” (client) seorang gadis berumur 12 tahun asal Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak 30 Juni 2022.
Sesuai surat dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) Provinsi Sulawesi Selatan perihal rujukan kasus pemulangan client. Dimana dalam surat tersebut menyampaikan bahwa klien hilang sejak 30 Juni 2022 (red: meninggalkan rumah di Makassar) dan berdasarkan hasil penelusuran UPT-PPA Provinsi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kemudian Tim I-Ceta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penelusuran client dan diketahui yang bersangkutan berada di sebuah desa di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kemudian Tim I-Ceta Disduk-P3A Kabupaten Indramayu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan kepolisian serta Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu terkait penanganan client.
“Kami tim I-Ceta Disduk-P3A Kabupaten Indramayu bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, jajaran kepolisian dan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu melakukan peninjauan ke lokasi atau tempat tinggal client selama di Indramayu. Ternyata kondisi yang bersangkutan diketahui tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Disduk-P3A Kabupten Indramayu Cicih Sukarsih.
Disampaikan Cicih, berdasarkan hasil assessment terhadap client, yang bersangkutan menerangkan bahwa ingin pulang kembali ke keluarga yang ada di Makassar.
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak keluarga (ayah kandungnya) yang dimediasi juga oleh pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak kepolisian, dan Yayasan Puan Selendang Dharma Ayu, akhirnya ayah kandung client menyetujui untuk memulangkannya ke keluarganya di Makassar.
“Setelah dilakukan assessment, diputuskan Tim mendampingi client pulang ke Makassar. Kemudian Tim berkoordinasi dengan UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan, UPT PPA Jawa Barat serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenppa) RI untuk mengkonfirmasi bahwa client sudah ditemukan sekaligus akan dilakukan pemulangan ke Makassar,” lanjutnya.
Masih menurut Cicih, upaya pemulangan client ke Makassar merupakan bentuk nyata Program Unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina yakni Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) .
Kondisi saat ini, 9 September 2022 client tengah diantar pulang untuk bertemu keluarganya di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan didampingi Tim I-Ceta Disduk-P3A Kabupaten Indramayu.
Setibanya di Makassar Tim I-Ceta Disduk P3A Kabupaten Indramayu disambut baik dan diterima UPP P3A Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus dilakukan menyerahkan client.
Tim UPP P3A Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Bupati Indramayu Nina Agustina atas respon cepatnya membantu pemulangan client ke Makassar. (Sai)