Indramayu | sinyalpena.com – Sebanyak 1.534 anak di wilayah Kecamatan Kedokanbunder kini telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti kelengkapan administrasi kependudukan.
Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Desember 2021 hingga hari Rabu (21/9/2022) kemarin.
Sejak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan dapat mencetak KIA di kecamatan pada bulan Desember 2021 lalu, masyarakat baik secara langsung maupun dikoordinir oleh pihak sekolah terus berdatangan untuk mengurus KIA anaknya atau saudaranya.
Atang menambahkan, selain edaran dari Discapil, wajib KIA juga diperkuat dengan adanya edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu yang menyatakan seluruh anak sekolah harus memiliki KIA.
"Adanya edaran dari dua dinas tersebut sangat direspon oleh masyarakat Kecamatan Kedokanbunder," tegas Camat Atang, Kamis (22/9/2022) ketika membagikan KIA di SDN 1 Kedokanbunder. (Ramadan)