Indramayu // sinyalpena com — Sekitar Rp150 miliar duit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu 'menguap' dan berstatus sebagai kredit macet.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur kredit macet tersebut sebagian besar adalah kontraktor lokal dan ada juga perorangan.
Dalam risalahnya, diterbitkan tanggal 15 Agustus 2022, OJK menyebut sejumlah nama kontraktor yang berkaitan dengan debitur kredit macet tersebut.
Beberapa nama kontraktor disebut diantaranya adalah K, Sy, dan A. Selain nama-nama yang disebut sebagai kontraktor tadi, OJK juga menemukan kredit macet yang melibatkan debitur ASN atau perorangan.
"Telah dilakukan upaya bantuan penagihan kepada debitur kredit bermasalah yang berprofesi sebagai ASN," demikian salah satu bunyi risalah OJK yang ditandatangani sejumlah nama, salah satunya adalah Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution.
Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp150 miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Nina Bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya.
Merespon laporan OJK tersebut, Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
Satgas diketui Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat," tandas Nina, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sekadar informasi, pada pertengahan Agustus 2022 lalu OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu.
Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendakati angka Rp150 miliar.
Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022 lalu. (Sai)