Jakarta//sinyalpena.com - Kasus Tanah ex. bioskop Sekar Tanjung yang terletak di Jl. Kramat Jaya 86 Lagoa, Koja, Jakarta Utara sampai saat ini masih dikuasai dan dirawat oleh H. Supodo.
H. Supodo sebagai pembeli tanah waris yang didasarkan pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 248/ Pdt.G/ 1996 /PN.Jkt.Ut dan penetapan eksekusi no :14 / Eks/2006/PN.Jkt.Ut.Jo No.248/Pdt.G/1996/PN.Jkr.Ut dan Akta Nomor 12 dari Kantor Notaris Arsin Efendi,SH.,M.Kn.
Dalam wawancara dengan awak media menjelaskan secara detail Bu Nana Dianah selaku Waris yang juga ditetap Pada penetapan Waris Nomor: 69 /Pdt.P/ 2014/ PAJU dan juga orang tua, almarhumah Marlinda sejak 2016 telah meninggal dunia.
Namun dalam AJB nomor 120 yang dibuat oleh notaris Yuanita Lestia Rini, SH.,M.Kn dinyatakan menghadap notaris, inilah yang menurutnya Janggal, bahwa sebagai orang tua almarhumah sangat kaget.
"Saya tidak mengetahui isi, maksud dan tujuan dalam AJB tersebut, masak ada orang meninggal tanda tangan di tahun 2019 padahal sesungguhnya telah meninggal tahun 2016", katanya
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum H.Supodo, Mohamad Samsodin,SH.,MH bersama Welly Dany Permana ,SH.,MH, membenarkan bahwa diduga adanya perbuatan pemalsuan atau keterangan palsu yang dilakukan oleh seseorang dan kelompok yang mana mengandung keterangan palsu yang dituangkan dalam akta notaris.
"Ada dugaan adanya perbuatan pemalsuan keterangan palsu yang dituangkan dalam akte notaris. Dan atas temuan alat bukti tersebut kami telah melaporkan ke SPKT Polda metro jaya tertanggal 17 Januari 2022, dan saat ini sudah di tanggapi oleh Unit Harda Polres Jakarta Utara," ungkap samsodin.
Samsodin berharap proses penanganan tersebut secepatnya mendapatkan kepastian hukum
"Dan kami selaku kuasa hukum dari pemilik tanah saat ini berharap para pelaku segera dapat ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.
(Dwi)