Indramayu // sinyalpena com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, diharapkan dapat segera melakukan evaluasi pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah yang berada di Jalan Raya Syeh Royani menuju Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tanah tersebut yang saat ini tengah dikerjakan dengan tukang dan diawasi oleh mandor itu diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 serta patut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang terlibat beserta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih masif dalam menangani sejumlah pekerjaan pembangunan yang ada di Indramayu.
Menurut sejumlah tukang, bahwa dirinya bersama rekan tukang lainnya telah mengerjakan hampir memakan waktu selama enam hari. Meskipun tukang tersebut tidak mengetahui secara rinci nominal anggaran yang saat itu sedang dikerjakan.
Sebab, pada pelaksanaannya di lapangan awak media tidak dapat menemukan papan informasi kegiatan. Sehingga, tukang menyarankan ke awak media agar dapat melakukan wawancara kepada mandor.
“Baru enam hari dikerjakan. Kami tidak tahu berapa anggarannya, coba saja tanyakan ke mandor yang berada di dekat pohon itu,” kata tukang sembari menunjuk lokasi mandor yang sedang berteduh. Minggu (28/8/2022)
Asep dan Nono saat ditemui untuk diminta keterangan mengklaim bahwa pihaknya yang bertanggung jawab perihal pekerjaan tersebut, akan tetapi untuk perihal papan nama informasi yang tidak terpasang dan nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu, Asep terkesan tidak ingin terbuka dan enggan berkomentar lebih.
“Nanti coba saya tanyakan kenapa papannya tidak terpasang. Namun sama Asep saja bertanya, yang lebih tahu,” jelas Nono. (Red)